2025

Catatan untuk Tahun 2025:

  1. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% as per 01 Jan 2025 => UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kebijakan ini membuat beban pajak yang harus dibayarkan naik sebesar 9%. Kendati kemungkinan kenaikan PPN dari 11 % menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang mewah.
  2. PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) naik menjadi 2,4% dari 2,2%
  3. PPh UMKM yang awalnya  tarif final 0.5% akan menjadi 1%, dimana PPh final 0,5% paling lama 7 tahun, WP yang terdaftar sejak 2018 akan menggunakan tarif normal 2025.
  4. Pajak Alat Berat yang dipungut Pemerintah Daerah sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah), berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UU HKPD, tarif pajak Alat Berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai Jual. Alat berat seperti Excavator, Bulldozer, Crane, Loader, Backhoe, Motor Grader, Dumptruck, Diesel hammer, Scraper dll.
  5. Opsen PKB dan BBNKB (Pajak STNK) sesuai UU No 1 Tahun 2022. Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak Terutang.
  6. Asuransi Wajib kendaraan bermotor.
  7. Subsidi BBM menjadi BLT.
  8. Subsidi KRL jabodetabek berbasis NIK
  9. Penghapusan kelas BPJS, penetapan manfaat, kemungkinan terjadi perubahan tarif iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025
  10. Bullion Bank atau Bank Emas di Semester I 2025, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Kemungkinan BBRI dan BRIS yang akan menjadi Bank Emas di Indonesia

Rencana Insentif pemerintah di Tahun 2025

  1. Rencana penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti seperti yang dilakukan di tahun 2024
  2. Rencana penerapaan PPNDTP pembelian kendaraan listrik
  3. Memperpanjang insetif tarif PPh final 0,5% bagi UMKM
  4. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat bawah sebagai pengalihan subsidi BBM

 

Catatan khusus terkait Pajak Daerah di UU HKPD

Pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi (PemProv):

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Alat Berat (PAB)
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotot (PBBKB)
  5. Pajak Air Permukaan (PAP)
  6. Pajak Rokok
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak yang dipungut oleh Pemerintahan Kabupaten/ Kota:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Air Tanah (PAT)
  6. Pajak MBLB
  7. Pajak Sarang Burung Walet
  8. Opsen PKB ditetapkan tarif 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang
  9. Opsen BBNKB ditetapkan tarif 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang

Internasional:

  1. Kemungkinan China akan melemahkan mata uang Yuan antisipasi kenaikan tarif impor yang diterapkan oleh Amerika Serikat

Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terupdate, klik link dibawah ini:

Join Membership

No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *