Kenaikan Pungutan Ekspor CPO

Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunan dari maksimal USD 355 menjadi USD 375 per ton dan juga menaikkan batas atas harga jadi USD 1500 dari sebelumnya USD 1000 per ton. Di sisi lain, Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) akan dihapus mendukung pajak dan retribusi ekspor yang lebih tinggi. Pemerintah mengalokasikan Rp 7,28 Triliun setara USD 500 juta dari pungutan ekspor untuk menyubsidi minyak goreng curah dan tidak bermerek. Setiap bulan sekitar 202 juta liter minyak goreng disubsidi untuk enam bulan agar harga minyak goreng berada di Rp 14.000 per liter atau lebih rendah. Nilai Subsidi diperkirakan Rp 6.398 per liter.

Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Sahamdaily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi Pembaca.

Jika berminat Join Premium Membership bisa klik link di bawah

Join Membership

Jika ingin membuka Rekening Dana Nasabah guna trading atau investasi di Saham, bisa klik link

https://app.investasiku.id/referral/SAHAMDAILY

https://bit.ly/SahamDailyxTrimegah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *