Pemerintah menerapkan pajak karbon bagi pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara dengan tarif pajaknya Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara per 1 April 2022. Penerapan pajak karbon ini bisa memperngaruhi kinerja beberapa emiten di sektor petrokimia, pulp & paper, pembangkit listrik dan semen. Pajak Karbon yang diterapkan di Indonesia sekitar USD 2 per ton CO2e, sedangkan di negara lain misal Uni Eropa penerapan carbon tax sebesar EUR 62,45, Swedia USD 119, Kanada USD 20, Afrika Selatan USD 9, India USD 5,2, Jepang USD 3. Kemungkinan pemilik pembangkit listrik tenaga uap seperti POWR, PTBA, ADRO akan terdampak dengan adanya penerapan carbon tax ini.
Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Sahamdaily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi Pembaca.
Jika berminat Join Premium Membership bisa klik link di bawah
Jika ingin membuka Rekening Dana Nasabah guna trading atau investasi di Saham, bisa klik link
https://app.investasiku.id/referral/SAHAMDAILY
https://bit.ly/SahamDailyxTrimegah