Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar Hukum
- UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
- Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
- SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
- Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)
Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:
-
IDX LQ45 Futures
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
IDX LQ45 Futures merupakan Suatu perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Underlying pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. LQ45 Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia. Berikut ini merupakan spesifikasi dari IDX LQ45 Futures :
Kriteria Spesifikasi Underlying Indeks LQ-45 Multiplier Rp 500.000 per poin indeks Tick Size 0,05 (nol koma nol lima) poin indeks Periode Kontrak 1 Bulan, 2 bulan, 3 bulan Min. Initial Margin 4% X Poin Indeks X Jumlah Kontrak X Multiplier Auto Rejection 10% Jam Perdagangan Sesi
Senin – Kamis : 09.00 – 12.00
Jum’at : 09.00 – 11.30Sesi II
Senin – Kamis : 13.30 – 16.15
Jum’at : 14.00 – 16.15Untuk bulan kontrak yang jatuh tempo maka pada akhir hari perdagangannya akan berakhir pada pukul 16.00 waktu JATS
Settlement Cash, T + 1 Manfaat IDX LQ45 Futures
Berikut merupakan manfaat dari IDX LQ45 Futures :
-
Indonesia Government Bond Futures
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) / Indonesia Government Bond Futures (IGBF) adalah suatu perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Surat Utang Negara pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.
Berdasarkan catatan yang pada laporan DJPPR bulan Januari 2017, Total Surat Utang Negara di Indonesia adalah Rp1.554,92 Triliun. Posisi SUN Seri Benchmark Rp.167,87 Triliun, 62% didominasi oleh SUN tenor 5 dan 10 tahun. Dengan jumlah yang sangat besar, Indonesia secara signifikan membutuhkan instrumen lindung nilai untuk Pasar Surat Utang Negara. Hal ini termasuk untuk Emiten dan Investor / Dealer Utama.Berikut merupakan Spesifikasi bisnis IGBF :
IGBF Produk SUN tenor 5 tahun SUN tenor 10 tahun Kode Instrumen BM05H6 BM10H6 Contract Size IDR 1,000,000,000 IDR 1,000,000,000 Quotation Price Price Tick Size 0.01 (1 bp) 0.01 (1 bp) Tick Value IDR 100,000 IDR 100,000 Auto Rejection 300bp from reff price 300bp from reff price Initial Margin 1% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price 2% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price Jam Perdagangan Senin sampai Kamis:
Sesi I : 09.00 – 12.00
Sesi II : 13.30 – 16.15Jum’at:
Sesi I : 09:00 – 11:30
Sesi II : 14.00 – 16.15Senin sampai Kamis:
Sesi I : 09.00 – 12.00
Sesi II : 13.30 – 16.15Jum’at:
Sesi I : 09:00 – 11:30
Sesi II : 14.00 – 16.15Periode kontrak 3 bulan dari bulan Maret dengan siklus empat bulan (Maret, Juni, September dan/atau Desember) 3 bulan dari bulan Maret dengan siklus empat bulan (Maret, Juni, September dan/atau Desember) Settlement Cash Settlement (T + 1) Cash Settlement (T + 1) Liquidity Provider Yes Yes Spread LP 55 bp (±0.55%) 70 bp (±0.70%) Min Quantity 10 contracts 10 contracts
Mengapa IGBF Dibutuhkan?
Pasar Primer
- Tingkat suku bunga yang tinggi dapat mengancam keberlanjutan dari kebijakan fiskal. IGBF dapat menjadi tingkat suku bunga equilibrium untuk DMO dalam melakukan aktivitas fiskal.
- Memperluas Basis Investor
- IGBF akan menarik investor baru yang memiliki tujuan untuk melindungi nilainya / keperluan untuk memiliki Obligasi.
- Investor secara luas akan mengurangi ketergantungannya terhadap pasar.
- Meningkatkan likuiditas karena penambahan jumlah investor dengan beragam profil risiko
- Pasar Tunai dan Futures sangat erat kaitannya.
Pasar Sekunder
- Meningkatkan aktivitas lindung nilai dan mempromosikan praktik manajemen risiko
- Pasar Tunai dan Futures sangat erat kaitannya
Artikel dikutip dari: https://www.idx.co.id/produk/derivatif/