Batubara

Batubara :

  1. Ekspor (High Kalori, makin tinggi kalori, makin bersih, makin mahal)
  2. Domestik (Low Kalori, makin rendah kalori, makin kotor, harga makin murah, supply ke PLN). Nilai kalori adalah ukuran dari energi panas dalam batubara yang digunakan sebagai faktor utama dalam penentuan harga batubara dengan kata lain Nilai kalori adalah banyaknya panas yang dapat dikeluarkan oleh setiap kilogram batubara jika dibakar sempurna. Dalam kategorinya ada Kualitas I (batubara dengan kalori 6.000 kkal/kg GAR atau lebih), Kualitas II (batubara kalori  antara 5.600 kkal/kg GAR sampai dengan dibawah 6.000 kkal/kg GAR), Kualitas III (batubara kalori  antara 4.700 kkal/kg GAR sampai dengan dibawah 5.600 kkal/kg GAR)

Domestik:

  1. Domestic Market Obligation – DMO (Wajib jual ke PLN minimal 25% dari produksi)
  2. Domestic Price Obligation- DPO (USD 70 / ton ke PLN; USD 90 /ton ke Industri Semen dan Pupuk)

 

Perusahaan Batubara =>> Perpanjangan Konsensi ==> Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ==> Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ==> wajib Realisasi Proyek Hilirisasi

Skema Pungut Salur melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk menjaga keandalan pasokan batubara di dalam negeri akibat disparitas antara harga di market global dan Domestic Market Obligation (DMO) yang cukup lebar.

Harga DMO batubara untuk serapan ke PLTU milik PLN dipatok USD 70 per ton, sedangkan di luar PLTU ditetapkan USD 90 per ton. Sedangkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada September 2024 mencapai USD 125,15 per ton. DMO untuk Smelter harus dikeluarkan, mengingat harga DMO batubara smelter mengikuti harga internasional.

Seluruh pemegang ijin usaha IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) membayar dana kompensasi ke pengelola dana kompensasi batubara (tiga BUMN yaitu BMRI, BBNI, BBRI). Nantinya pengelola dana kompensasi batubara akan menyalurkan kepada pemegang IUP, IUPK, PKP2B yang melakukan kontrak (transaksi DMO) setelah dikurangi PPN, biaya operasional, imbal jasa (fee) serta dana candangan namun skema MIP tersebut TIDAK AKAN DIKENAKAN pada batubara kokas (Coking Coal) yang dikenal dengan batubara metalurgi sebagai sumber karbon di industri besi dan baja. Meski dikecualikan dari kewajiban MIP, batubara jenis kalori tinggi tersebut tetap diwajibkan untuk memenuhi DMO.

Skema MIP ini dapat menguntungkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang memiliki porsi penjualan jumbo di dalam negeri khususnya ke PLN.

Di Semester I 2024, PTBA melaporkan volume penjualan batubara 20,05 juta ton, naik 15% yoy, Ekspor batubara naik 20% menjadi 8,48 juta ton. Lebih dari 50% penjualan batubara PTBA ke domestik dan hampir semua disuplai ke PLN. Produksi Batubara PTBA sampai akhir tahun diproyeksikan dikisaran 41,3 juta ton, sedangkan penjualan berada dikisaran 43,1 juta ton serta angkutan 33,7 juta ton.

PTBA mengembangkan proyek Tanjung Enim Baru di Keramasan (proyek dengan PT Kereta Api Indonesia Persero /KAI) yang akan meningkatkan kapasitas angkutan batubara hingga 20 juta ton per tahun. Saat ini kapsitas PTBA sekitar 32-35 juta ton per tahun, apabila proyek tersebut selesai maka diharapkan ada tambahan 20 juta ton untuk bisa diangkut.

 

Produksi batubara Indonesia

2019 = 616,16 juta ton

2020 = 565,69 juta ton

2021 = 606,28 juta ton

2022 = 685,80 juta ton

2023 = 770,97 juta ton

2024 as per 03 Oct 2024 = 601,14 juta ton

Realisasi DMO batubara:

2019 = 138,42 juta ton

2020 = 131,89 juta ton

2021 = 113,04 juta ton

2022 = 215,81 juta ton

2023= 71,06 juta ton

2024 target = 181,3 juta ton

 

Kebijakan Penyesuaian Tarif Royalti Batubara?

Rentang HBA ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 15/2022 pasal 16 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang didukung dengan Kepmen 227/2023.

Pasal 16 PP No 15/2022 mengatur:

  1. HBA < USD 70 per ton => (tarif 14% x Harga Jual) -Tarif Iuran Produksi atau Royalti dikurangi Tarif Pemanfaatan Barang Milik Negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
  2. HBA > USD 70 per ton s.d < USD 80 per ton => (tarif 17% x Harga Jual) – Tarif Iuran Produksi atau Royalti dikurangi Tarif Pemanfaatan Barang Milik Negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
  3. HBA > USD 80 per ton s.d < USD 90 per ton => (tarif 23% x Harga Jual) – Tarif Iuran Produksi atau Royalti dikurangi Tarif Pemanfaatan Barang Milik Negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
  4. HBA > USD 90 per ton s.d < USD 100 per ton => (tarif 25% x Harga Jual) – Tarif Iuran Produksi atau Royalti dikurangi Tarif Pemanfaatan Barang Milik Negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
  5. HBA > USD 100 per ton => (tarif 28% x Harga Jual) – Tarif Iuran Produksi atau Royalti dikurangi Tarif Pemanfaatan Barang Milik Negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

Sedangkan Keputusan Menteri ESDM No 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara dimana Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan berdasarkan rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board (FOB) vessel dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan  rentang sampel kalori tertentu.

HBA = (0,7% x X1) + (0,3 x X2)

X1 = Harga Batubara untuk minggu ke-2 dan ke-3 bulan sebelumnya

X2 = Harga batubara untuk minggu ke-4 dua bulan sebelumnya dan minggu Pertama bulan sebelumnya.

HBA terbagi menjadi 4 berdasarkan spesifikasi Kalori: HBA (6.322 GAR), HBA I (5.300 GAR), HBA II (4.100 GAR), HBA III (3.400 GAR)

Pengusaha mengusulkan agar Royalti Batubara disesuaikan berdasarkan rentang HBA dihitung sesuai kalori batubara yang dijual.

Saat ini Pemerintah tengah meninjau ulang tarif royalti bagi pemegang IUPK dah HBA. IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah bagi pengusaha Batubara yang izin tambang sebelumnya berada di bawah PKP2B. Beberapa perusahaan coal yang beroperasi di bawah izin IUPK adalah INDY, ADRO, BUMI

Jika Anda ingin bergabung Menjadi VIP Member Sahamdaily, klik link dibawah ini:

Join Membership

Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Sahamdaily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi Pembaca

No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website : www.sahamdaily.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *