Nasib FREN-W2?

Waran merupakan instrumen turunan saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka, yang dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5 mengatur terkait Waran.

Terkait adanya rencana Merger antara EXCL + FREN + ST => menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) atau XLSmart menimbulkan tanda tanya terkait nasib FREN-W2.

FREN-W2 berpotensi hangus dimana pada Akta 4/2021 (dalam keterbukaan informasi manajemen FREN) menyatakan apabila dalam jangka waktu waran dan perseroan memutuskan untuk melakukan merger maka perseroan wajib memberitahukan kepada pemegang waran dalam waktu lima hari kerja setelah keputusan merger dan memberikan hak kepada pemegang waran dalam waktu tiga bulan sebelum keputusan penggabungan berlaku efektif untuk melaksanakan waran yang dimilikinya.

Pada rancangan merger EXCL dan FREN menjadi XLSmart ditargetkan pada 15 April 2025 sedangkan FREN-W2 maturity date pada 27 April 2026. Padahal pihak FREN memberikan hak kepada seluruh pemegang waran untuk melaksanakan waran mereka dalam waktu sedikit tiga bulan sejak 11 Desember 2024 sampai sesaat sebelum tanggal target efektif merger XLSmart. Apabila pada akhir periode pelaksanaan, waran yang tidak dilaksanakan akan kadaluarsa dan dianggap telah dibatalkan dan pemegang waran tidak dapat lagi melaksanakan waran mereka atau menuntut kompensasi apapun dari perseroan.

Jika kita melihat kesejarah penerbitan Waran Seri III FREN dimana FREN-W2 ini diterbitkan sebagai pemanis Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV pada 14 April 2021 dengan jumlah 91,84 juta namun hingga 30 September 2024, FREN baru menerbitkan saham yang berasal dari exercise FREN-W2 sejumlah 20,3 juta sehingga masih ada sekitar 71,54 juta FREN-W2 yang beredar dipublik.

Jadi pertanyaan mendasarnya adalah:

  1. Apa dasar aturan yang melandasi suatu Emiten bisa merubah maturity date dari Waran yang telah diterbitkan?
  2. Apakah OJK menyetujui skema kebijakan pelaksanaan waran dipercepat/ dihanguskan sebelum maturity date?
  3. Dampak dari Perubahan kebijakan pelaksanaan waran dipercepat sebelum maturity datenya dikarenakan aksi korporasi merger bagi Investor? 

Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan  (UU OJK) Pasal 28 memberikan perlindungan hukum bersifat pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.

 

Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terupdate, klik link dibawah ini:

Join Membership

No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *