Kebijakan terkait Industri Keramik
BMAD (Bea Masuk Anti-Dumping) diberlakukan dalam rangka melindungi industri keramik nasional dari tindakan kecurangan perdagangan berupa dumping keramik impor asal China.
BMAD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2024 tentang BMAD Produk Keramik Impor Asal China, yang akan mulai berlaku pada 24 Oktober 2024 hingga 5 tahun ke depan. BMAD yang ditetapkan sebesar 35%-50%.
BMAD diterapkan kepada 32 perusahaan keramik asal China. Tarif yang dikenakan tiap perusahaan berbeda-beda.
Adanya program Prabowo terkait penyediaan 3 juta rumah per tahun => butuh bahan bangunan (ubin keramik, genteng keramik, sanitary ware), jadi PMK ini sejalan dengan program Perumahan di Era Prabowo.
Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Sahamdaily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi Pembaca
Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Sahamdaily, bisa klik link dibawah ini:
No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website : www.sahamdaily.com