PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

APBN 2025 pendapatan Rp 3005,13 Triliun, Belanja Rp 3621,31 Triliun dengan 7 Program quick win Rp 121 Triliun dimana Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap Rp 71 Triliun, Renovasi Sekolah 20 Triliun dan Lumbung Pangan 15 Triliun
Defisit APBN 2025 Rp 616,19 Triliun atau 2,53% dari PDB dan pemerintah akan merilis SBN (Surat Berharga Negara) 642,56 Triliun
Target PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Tahun 2025 sebesar Rp 917,79 Triliun, naik 18,24% dibandingkan target PPN ditahun 2024 Rp 776,2 Triliun
Utang pemerintah per Oktober 2024 Rp 8.560,35 Triliun, naik 1,02% dibandingkan posisi akhir September 2024 Rp 8.473,90 Triliun dimana utang pemerintah didominasi SBN dengan porsi 88,21% dimana hingga akhir Oktober 2024 penerbitan SBN tercatat Rp 7.750,70 Triliun. Nah penerbitan SBN tahun 2025 berisiko terhadap likuiditas perbankan. Belum lagi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menawarkan return lebih tinggi ketimbang SBN.
Kenaikan UMP 6.5% di tahun 2025 rawan PHK
PPN 12%
Perintah UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7 ayat 1 dimana Tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Apabila keputusan PPN 12% dibatalkan diperlukan Peraturan Presiden untuk mengubah waktu penetapan tarif PPN tersebut. Dampak kenaikan PPN menjadi 12% lebih menekan konsumsi Rumah Tangga padahal 50% PDB ditopang konsumsi. Pemerintah harus mengkaji perluasan barang/jasa yang bebas PPN.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pada 05 Des 2024, mengatakan bahwa Presiden Prabowo taat dengan UU HPP No 7 Tahun 2021 dimana PPN 12% akan tetap berlaku di Tahun 2025 namun PPN 12% dikenakan hanya ke barang-barang Mewah. 
Barang Mewah selama ini telah dikenakan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 yaitu
1. Kendaraan bermotor,kecuali kendaraan ambulance, kendaraan jenasah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Hunian Mewah
3. Pesawat Udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, balon udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara
4. Kapal pesiar mewah
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dipungut PPN:
Daftar barang:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
2. PLN (kecuali untuk Rumah Tangga dengan daya lebih dari 6.600 KVA)
3. Minyak Bumi, Gas Bumi (gas melalui pipa, LNG, CNG) dan panas bumi
4. Mesin
5. Bibit atau benih
6. Jangat dan Kulit Mentah
7. Buku Pelajaran
8. Emas batangan dan Granula
9. Air Bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
10. Rusun sederhana, Rusunami, Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
11. Vaksin
12. Hasil Kelautan, Perikanan dan Ternak
13. Bahan Baku Kerajinan Perak
14. Kitab Suci
15. Senjata/ Alutsista dan alat Foto Udara
Daftar jasa:
1. Jasa Kesehatan
2. Jasa Pendidikan
3. Jasa Sosial
4. Jasa Asuransi
5. Jasa Keuangan
6. Jasa Angkutan Umum
7. Jasa Tenaga Kerja
8. Jasa Konstruksi untuk bencana nasional
9. Jasa Konstruksi untuk Rumah Ibadah
PPh 21
Perpres Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, penerimaan PPh pasal 21 mencapai Rp 313,51 Triliun, naik 45,6% dibandingkan Target 2024 Rp 215,21 Triliun.
Target Penerimaan PPh Badan 2025 mencapai Rp 369,95 Triliun, turun 13,68% daripada target 2024 Rp 428,59 Triliun.

Catatan khusus terkait Pajak Daerah di UU HKPD

Pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi (PemProv):

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Alat Berat (PAB)
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotot (PBBKB)
  5. Pajak Air Permukaan (PAP)
  6. Pajak Rokok
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak yang dipungut oleh Pemerintahan Kabupaten/ Kota:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Air Tanah (PAT)
  6. Pajak MBLB
  7. Pajak Sarang Burung Walet
  8. Opsen PKB ditetapkan tarif 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang
  9. Opsen BBNKB ditetapkan tarif 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang

Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terupdate, klik link dibawah ini:

Join Membership

No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *