Pajak Karbon per 1 April 2022
Pemerintah menerapkan pajak karbon bagi pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara dengan tarif pajaknya Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara per 1 April 2022. Penerapan pajak karbon ini bisa memperngaruhi kinerja beberapa emiten di sektor petrokimia, pulp & paper, pembangkit listrik dan semen. Pajak Karbon yang diterapkan di …