Nasib FREN-W2?
Waran merupakan instrumen turunan saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka, yang dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5 mengatur terkait Waran. Terkait adanya rencana Merger antara EXCL + FREN + ST => menjadi PT XLSmart Telecom …